SOROTNTT.Com-Dua warga Kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, yang berinisial LA dan KD Dilaporkan ke Polsek Reo, karena melakukan pengrusakan terhadap Fasilitas umum Pipa Air Minum yang digunakan masyarakat banyak.
Kepada media ini pada Jumat 5 Januari 2024, Yeremias Guntur, Warga Kampung Rura dan bertindak sebagai ” Pelapor” menyampaikan bahwa beliau telah membuat surat laporan dengan tujuan Polsek Reok, pada 25 Oktober 2023.
Surat laporan Dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum pipa air yang terletak di Dusun Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat tersebut telah diserahkan kepolsek reok, tutur Yeremias.
Kita masih menunggu langkah yang diambil oleh pihak Polsek reok untuk mengusut dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua warga kampung Rura tersebut.
Kami sangat mengharapkan agar adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian Reo, sehingga perbuatan yang sama tidak akan terulang lagi, karena ulah dari kedua oknum tersebut telah merugikan masyarakat banyak.