Oleh: Meridian Dewanta, S.H (Koordinator Tim Pembela Demokrasi Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi/Kuasa Hukum Petrus Krisologus Hymolitus
Klien kami atas nama Petrus Krisologus Hymolitus adalah seorang Freelance Guide atau Pemandu Wisata asal Desa Langir, Maumere – Kabupaten Sikka, yang biasa melakukan kegiatan perjalanan wisata sesuai permintaan para wisatawan demi menikmati keindahan panorama alam dengan segala keunikannya di seluruh wilayah Provinsi NTT.
Demi kepentingan perjalanan wisatanya tentu saja Petrus Krisologus Hymolitus membutuhkan mobil bagi aktivitasnya, sehingga pada tanggal 15 Mei 2016, Petrus Krisologus Hymolitus selaku PIHAK PERTAMA telah menandatangani
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL dengan Geradus Marten Tendy Ary (Anggota Polri/Brimob) selaku PIHAK KEDUA yang berdomisili di Waipare, Maumere – Kabupaten Sikka.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016 tersebut pada pokoknya memperjanjikan bahwa
Petrus Krisologus Hymolitus selaku PIHAK PERTAMA wajib mengangsur uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan kepada
Geradus Marten Tendy Ary selaku PIHAK KEDUA selama 60 bulan sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai tanggal 15 Mei 2020, untuk pemakaian Mobil Merk/Type INNOVA/G, Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi DK 1491 FY, Nomor Rangka MHFXW42GX52044926, Nomor Mesin ITR6142027, Warna Silver FCO, Kondisi Barang Sangat Baik/Mulus, yang mana Mobil INNOVA tersebut sedari awal diakui oleh Geradus Marten Tendy Ary sebagai miliknya yang sah.