“Tuduhan Penggelapan Mobil Terhadap Yustin Romas Merupakan Pengaduan Palsu”

Img 20220817 173325 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, S.H ( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI NTT/ Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, berbunyi :

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

BACA JUGA:  "Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal"

Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP tersebut antara lain:

a. barang siapa;
b. dengan sengaja;
c. melawan hukum;
d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;

Unsur-unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan tersebut tentu saja tidak kena atau melenceng jauh bila dialamatkan kepada Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas, sehubungan dengan Laporan Pidana Penggelapan Mobil yang dilaporkan sejumlah orang tua siswa dan guru asal SMKN 1 Wae Ri’i di Polres Manggarai pada tanggal 15 Agustus 2022.