Daerah

Pemda Mabar Dinilai Tidak Maksimal Urus Lokasi Pedagang Kuliner Kampung Ujung

Img 20230912 wa0023 1

Labuan Bajo, SorotNTT.com, – Geliat pengembangan usaha yang dilakukan Pemerintah Pusat bagi para pedagang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) lewat pengadaan sarana prasarana Lokasi Kuliner Kampung Ujung, diharapkan mampu meningkatkan laju ekonomi masyarakat setempat.

Namun harapan indah tersebut menuai permasalahan di kalangan para pedagang. Itu terjadi karena Pemerintah Daerah, melalui Dinas Nakertrans dinilai tidak maksimal dalam mengelola aset yang dibangun menghabiskan angran miliaran rupiah keuangan Negara.

Para pedagang menilai, Pemerintah menerapkan aturan yang merugikan  pedagang kuliner. Penerapan  sistem pembagian waktu oleh Pemerintah dirasa memberatkan para pedagang yang selama ini aktif berjualan, dibandingkan dengan beberapa pedagang yang membuka dagangannya hanya sebentar saja atau menunggu saat ada teguran dari Pemerintah setempat.

“Kasihan kami ini pak, saat awal kami disini petugas katakan semuanya harus wajib berjualan kalau sudah dapat tempat. Tapi ini banyak yang tidak berjualan sementara untuk jualan disinikan kita bergantian, 1 minggu untuk 1 orang untuk satu stand, terus nanti gantian lagi ke teman yang lain. Tapi ada juga yang lain tidak pernah buka untuk jualan, kan sayang sekali itu standnya pak sementara modal kami juga besar dan kalau tidak berjualan kami mau dapat apa pak”, ucap salah satu pedagang pada Selasa (12/9/23).

BACA JUGA:  Tiga Kali Berkas Randy Badjideh Ditolak Jaksa,Ini Alasanya

Para pedagang menuntut agar pemberlakuan pembagian waktu jualan dihapuskan dan pedagang yang tidak membuka dagangan selama ini untuk segera dihapuskan hak nya berjualan di lokasi Kuliner.

“Aturan ini sudah tidak benar pak, kami yang aktif berjualan selama ini sudah keluar modal besar, trus kalau kami harus bergantian sama yang lain dan dia tidak pernah jualan, ya lebih baik hapuskan saja dia pak”, tuntut salah satu pedagang.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur NTT Serahkan Santunan Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express77

Ironisnya lagi, dari penuturan salah satu pedagang menjelaskan, stand yang ia tempati dilarang untuk berujalan selama 5 bulan kedepan oleh pedagang yang satu stand denganya.

“Saya ini pak, dilarang berdagang untuk lima bulan kedepan sama teman pedagang yang selama ini tidak pernah buka berjualan. Karena sudah ada teguran dari Dinas, itu baru dia mau jualan terus lawan lagi itu aturan”, tuturnya dengan nada sedih.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Nakertrans dan Koperasi Mabar Theresia Primadona Asmon menyebut, total booth yang ada berjumlah 40 stand dan pedagang yang ada di kuliner kampung ujung sebanyak 68 pedagang.

Theresia mengatakan, ada 12 pedagang yang berjualan dengan menggunakan masing-masing stand. Sementara 28 standnya digunakan oleh 56 pedagang, dengan rincian 1 booth digunakan oleh 2 pedagang.

BACA JUGA:  Duta Baca Indonesia Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 SoE

Terkait pedagang yang keluhkan ada sebagian pedagang yang tidak berjualan, Theresia mengatakan akan menindak tegas.

“Kami akan melakukan evaluasi, jika kami temukan hal seperti itu akan kami tindak tegas dengan mencabut hak pakai. Tapi nanti kami akan evaluasi dulu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/09/2023).

Theresia menjelaskan, jika ada pedagang yang tidak mau berjualan hal itu merupakan seleksi alam.

“Artinya apa, bahwa mereka tidak bisa bersaing di situ. Jadi untuk pedagang yang masih aktif silahkan terus berjualan,” pintanya

Theresia juga menampik jika ada jual beli booth di kuliner kampung ujung. Hal itu kata dia, tidak mungkin dilakukan oleh pedagang.

“Kita punya data, kita terus cek. Jadi tidak mungkin ada praktek seperti itu. Apalagi ada 1 stand yang dimiliki oleh 2 orang. Jadi itu tidak mungkin,” tutupnya