SOROTNTT.Com-Hampir 5 (lima) bulan lamanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa Rana Kulan, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) dan telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Ruteng tertanggal 31 Mei 2023 yang lalu.
Selain dilaporkan oleh Formasi, dugaan penyelewangan dana desa Rana Kulan juga dilaporkan oleh Lembaga Kordinasi Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (KPK-PAN RI) ke Kejari Ruteng, namun hingga saat ini baik Formasi maupun KPK-PAN RI belum mendapat kejelasan penanganannya dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan keterangan pihak Kejari Ruteng telah bersurat ke Inspektorat Manggarai Timur agar melakukan audit khusus terhadap Sdr. FS (Kepala Desa Rana Kulan).
Salah satu pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya Senin 11 September 2023 kepada media ini, Menyanyangkan lambatnya penanganan laporan masyarakat ini oleh Inspektorat Manggarai Timur.