SOROTNTT.COM-Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.10.5/12404/Bangda yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, tanggal 10 November 2022 tentang: Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral maka telah dilaksanakan evaluasi sebagaimna dimaksud di Kabupaten Manggarai Timur.
Adapun tujuan dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ini adalah untuk Menilai maturitas atau kematangan kegiatan statistik sektoral: apakah rintisan, terkelola, terdefinisi, terpadu terukur, atau optimum.
Adapun mekanisme penilaian dilaksanakan secara mandiri melalui Tim Penilai Internal dengan mengisi LKE ( Lembar Kerja Evaluasi) pada Aplikasi SIMBATIK (Sistem Informasi Pembangunan Statistik).
Tim penilai internal tingkat Kabupaten Manggarai Timurr dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 154 Tahun 2022 dengan Admin atas nama Paulus Herianto Di Mero, S. Sos.; supervisor a.n drh. Donbosko M. E. Hemo dan operator a.n Lutgardis M. Dedo. Penilaian dilaksanakan pada tanggal 28 November s.d 23 Desember 2022 yangd dilakukan dengan metode Penilaian Mandiri.