SOROTNTT.COM– Sengketa ketenagakerjaan antara 4 (empat) orang pensiunan guru Yayasan Karya Manggarai malawan Yayasan Karya Manggarai berakhir dengan Eksekusi.
“Apabila Yayasan Karya Manggarai tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar semua hak-hak dari klien kami, maka Pengadilan Negeri Kupang akan menyita asset dari Yayasan Karya Manggarai (YKM)”, demikian di sampaikan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH, saat dihubungi via telpon selularnya pada Selasa ,7/3/2023.
Lanjut Nita, proses Eksekusi tersebut terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kepada pihak YKM selaku Termohon Eksekusi dan juga kepada ke 4 (empat) orang pensiunan guru selaku Pemohon Eksekusi, sebagaimana Relaas Panggilan Aanmaning tertanggal 20 Februari 2023 dan para pihak telah menghadap Ketua Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A.
“Pada saat aanmaning tersebut pihak YKM hadir yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan ke 4 (empat) orang pensiunan guru juga hadir diwakili oleh tim kuasa hukum dari kami, LBH Surya NTT, yaitu Ferdi Pegho, SH dan Kapistrano C. Ceme, SH yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kupang Yang Mulia Wari Juniati, SH.,MH dan Panitera Pengganti Noh Fina”, pungkas Nita.