MANGGARAI, SOROTNTT.Com- Penyidik Polres Manggarai telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng sejak tanggal 4 April 2024.
Terlapor melalui kuasa hukumnya menerima salinan surat SPDP terkait kasus politik uang (money politik) di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT pada Minggu 21 April 2023
Hal ini disampaikan Fridolinus Sanir, SH kuasa hukum pelapor Yeremus Guntur kepada media ini melalui sambungan telepon kepada pada Minggu 21 April 2024.
Yang menjadi tersangkanya saudara Yohanes Kenedi, warga Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Ruteng untuk meneliti seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya, sehingga memunculkan fakta dan petunjuk baru yang mengarah untuk penambahan tersangka yakni otak dari kasus politik uang ini, dan tidak berhenti di Yohanes Kenedy saja, tutur Fridolin.
Dari berbagai keterangan saksi-saksi menyampaikan bahwa Yohanes Kenedi memberi uang dan babi kepada masyarakat untuk mencoblos Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 berinisial FPN, dari dapil 4 Kabupaten Manggarai.