Penyidik Segera Kejar Pihak Syahbandar Yang Mengeluarkan Izin atas Kapal Wisata KM TIANA

IMG 20230125 WA0000 jpg

LABUAN BAJO, Sorotntt.com,- Kasus tenggelamnya kapal KM TIANA yang kedua kalinya menampar telak muka pihak Syabandar Labuan Bajo. Pasalnya, kapal yang menjadi barang bukti (BB) pada kasus pertama  pada bulan Juni tahun lalu (2022), justru diberikan ijin oleh pihak syabandar melakukan aktivitas trip.

Asis Deornay menilai bahwa Ini kesalahan terbesar yang dilakukan pihak syabandar pada kasus ini. Dikatakannya bahwa dari kasus ini pula, publik menaruh rasa tidak percaya dan kecewa terhadap pihak syabandar yang gagal mengawasi dan mengelola pelabuhan secara baik dan profesional.

BACA JUGA:  Keluarga Besar Manggarai Malang Mengadakan Natal dan Tahun Baru Bersama

“Akibat dari pengawasan dan pengelolaan yang tidak becus ini,  pariwisata yang kita banggakan selama ini, hari ini tampak buruk dimata para wisatawan. “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga” (satu kesalahan, dapat menyebabkan semuanya salah). Hal ini mesti juga menjadi attensi khusus dari negara dan daerah ini,” Kata Asis

PENEGAKAN HUKUM

BACA JUGA:  Aktivitas Galian Pasir PT. Wijaya Graha Prima di Mabar Berjalan Sesuai Izin Yang Telah di Terbitkan Sejak 2019 

Ditambahkan Asis bahwa kasus tenggelamnya kapal KM TIANA yang kedua kalinya ini, Ia menuntut  pihak Polres Manggarai Barat untuk melakukan proses hukum secara komprehensif, serius dan tegas dalam melaksanakan penegakan hukum. Apalagi saat ini laporan dari penumpang kapal KM TIANA yang tenggelam tersebut, sedang ditangani Polres Manggarai Barat.