PKN Usut Kasus Dugaan Peras Hak Kontraktor, Pemda Mabar Bersedia Berikan Kompensasi

IMG 20220310 WA0022 1 edited jpg
IMG 20220310 WA0022 1 edited
Ketua PKN Manggarai Barat, Lorens Logam (Foto:Ist)

Labuan Bajo, Sorotntt.com,- Terkait Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat kepada Pihak CV. Golo Kulu yang sebelumnya dikabarkan akan diproses secara hukum oleh tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, hingga pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Pemda Manggarai Barat bersedia memberikan kompensasi berupa pekerjaan fisik dengan spek irigasi kepada CV. Golo Kulu.

BACA JUGA:  Dirjen Bina Bangda: Provinsi Jateng Jadi Salah Satu Daerah Penggerak Penurunan Stunting Secara Nasional

Hal itu disampaikan Lorens Logam ketua PKN Manggarai Barat melalui keterangan pers yang diterima media ini Via WhatsApp Kamis, (10/3).

Lorens Logam menjelaskan bahwa pada Jumat, (4/3) lalu pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bupati Mabar Edistasius Endi, SE dan juga Kabag Keuangan Daerah Salvador Pinto yang berlangsung di ruang kerja Bupati untuk membicarakan persoalan tersebut.

BACA JUGA:  BOP-LBF Gelar Floraratama 2020 Sedaratan Flores di Labuan Bajo

Adapun kronologis terkait kasus dugaan pungli oleh Pemda Mabar kata Lorens Logam yaitu pada tahun anggaran 2020 CV. Golo Kulu, mengerjakan proyek irigasi dengan sumber dana hibah pemerintah pusat dari Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) dengan nilai kontrak Rp.1.029.977.115.