Putusan Fenomenal MK: Eks Koruptor yang Mau Caleg, Harus Tau ini

JAKARTA, SOROTNTT.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan fenomenal. Kali ini MK memutuskan mantan terpidana mencalonan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun setelah keluar penjara. MK menilai hal itu untuk memberi waktu introspeksi diri eks koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Gula di Bombana

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi:

BACA JUGA:  Kisah Haru Bocah 12 Tahun di Matim Cari Kemiri Demi Hidupkan Keluarga

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;