Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Terminal Kembur

RUTENG, SOROTNTT.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Menolak eksepsi dua orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Terminal Kembur kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti SH,MH serta Hakim Anggota Lizbet Adelina,SH dan Mike Priyantini,SH, dihadiri oleh Penuntut Umum Wlilbrodus Harum, SH serta Hasid, dilakulan secara online.

BACA JUGA:  HUT ke 4 ASET, Bupati Agas: Kami Akan Melanjutkan Perjuangan dan Cita-Cita Besar Manggarai Timur 

Terdakwa Benediktus Aristo Moa,S.S didamping penasihat hukum Valentinus Dulmin,SH.MH dan terdakwa Gregorius Jeramu didampingi penasihat hukum Frumensius Fredik Anam,SH.

Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari penasihat hukum masing-masing para terdakwa Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu tidak dapat diterima.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA:  Kapolsek Macang Pacar Pimpin Olah TKP Kasus Penemuan Mayat di Golo Lajang Barat

Adapun putusan sela yang telah dibacakan sebagai berikut :