Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor
Penunggak Pajak

IMG 20230126 WA0119 1 jpg

JAKARTA, SOROTNTT.COM– Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

BACA JUGA:  Frans Aba Sosok Pemimpin yang Tangguh, Menerapkan Pendekatan Berbasis Hati dan Budaya

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/01/2023).

BACA JUGA:  Akta PPJB milik Kadiman Santosa Tanah 40 Hektar di Keranga Diduga Tumpang Tindih dengan Tanah Pemda Mabar, Diduga ada Peran Haji Ramang

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.