DaerahHukum

Sadis, Gadis dari Pagal Dianiaya Hingga Ancam Dibunuh

20230401 222610 1

SOROTNTT.COM-Oknum Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Gregorius Roni Guala dilaporkan ke Polisi dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Selain menganiaya, pelaku juga ancam membunuh. Orangtua kornan kemudian meminta polisi segera menangkap pelaku.

Informasi yang diperoleh awak media kasus penganiayaan itu terjadi di rumah Kos Tenda, Ruteng pada 6 Maret 2023 lalu. Sehari setelahnya, korban berinisial PIDO bersama keluarga melaporkan peristiwa itu. Korban dan pelaku berstatus sebagai pasangan kekasih sama-sama berasal dari Pagal, Kecamatan Cibal.

Penganiayaan Hanya Karena Alasan Sepele

Kepada awak media korban PIDO mengungkapkan pagi hari pada 6 Maret keduanya berangkat dari Pagal menuju ke Ruteng. Pelaku yang diketahui akrab disapa Roni mengantar korban hingga di kosan di Tenda, Ruteng. Sampai di Kos, ada panggilan masuk dari nomor baru di ponsel milik korban. Roni kemudian bertanya siapa pemilik nomor baru tersebut, namun korban menjawab tidak tahu.

“Karena saya jawab tidak tahu dia langsung pukul saya. Memang seperti itu dia orangnya sangat temperamen. Yang pertama dia tampar pipi kiri dan pipi kanan, sampai saya terjatuh,” ungkap PIDO di Ruteng, Sabtu (1/4/2023) sore.

PIDO menjelaskan, sikap temperamen Roni sering ditunjukkan saat situasi seperti itu. Kalau ada nomor baru yang menelfon, Roni bertanya dengan cara intimidasi. Walaupun PIDO mengaku tidak tau karena memang tidak tahu, Roni memaksa untuk menjawab dan memberi tahu. Jika tidak dijawab, Roni langsung melakukan pemukulan.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

“Saat kejadian saya jawab. Saya tidak tahu kenapa sampai dipaksa terus. Dia marah-marah. Saya bilang, saya itu tidak pernah membatasi pergaulan kamu, tapi kenapa kamu membatasi saya untuk bergaul dengan orang lain,” jelasnya.

Setelah PIDO terjatuh akibat kena tamparan, Roni terus melakukan aksi kekerasan dengan memukul di bagian hidung dan bibir.  Akibatnya, bibir korban pecah dan hidupnya berdarah.

“Saya sempat teriak tapi dia larang. Karena pintu dan jendela kos dia kunci semua. Saya omong sedikit, dia langsung tendang saya dari belakang. Pokoknya semua badan saya kena pukul sampai memar. Ada di punggung, lengan dan anggota badan lainnya,” kata PIDO sembari menunjukan foto bagian tubuhnya yang memar akibat dipukul Roni.

Roni Ancam Bunuh PIDO

Selang beberapa saat kemudian, teman PIDO menelpon. PIDO kemudian menjawab dalam ke adaan menangis. Teman itu bertanya kenapa PIDO menangis. PIDO meminta tolong kepada temannya, entah dengan cara apa.

Teman PIDO kemudian menjawab sebaiknya menelfon dan menyampaikan ke keluarga di Pagal. Mendengar jawaban itu, Roni makin marah dan mengambil pisau, lalu mengancam membunuh PIDO.

“Mendengar saya minta tolong, Roni gertak lagi dan bilang; jangan libatkan orang! Saya jawab saya tidak melibatkan orang, hanya karena teman menelfon makanya saya cerita. Roni bilang kalau kau telepon ke sana (Pagal) sambil pegang pisau. Atau kau telepon kau punya orangtua saya akan bunuh kau. Dia tunjuk saya di jidat dengan pisau itu,” tutur PIDO.

BACA JUGA:  Kondisi Jalan Trans Jawakisa-Kota Mbay Picu Lakalantas 

Roni terus mengancam akan membunuh PIDO. Jika kejadian itu diketahui oleh keluarga di Pagal atau diketahui oleh orang lain ia tak segan membunuh. Palingan setelah membunuh, bisa lari keluar dari Manggarai.

“Kalau kau telepon ke sana (Pagal) saya akan kasih mati kau dan saya akan keluar dari Kota Ruteng. Tapi saya harus buat hancur kau dulu. Itu makanya apa yang dia bilang, saya ia semua waktu itu,” jelas PIDO.

Penganiayaan Terjadi pada Tahun 2019 dan Februari 2023

PIDO menceritakan, penganiayaan yang dilakukan Roni tidak hanya terjadi pada 6 Maret lalu. Tindakan kekerasan serupa juga dilakukan Roni pada pertengahan tahun 2019 lalu. Penganiayaan kedua terjadi pada bulan Februari 2023 lalu.

Setelah penganiayaan ke dua, PIDO menceritakan kepada temannya. Ia kemudian mendapatsaran dari teman untuk melapor ke polisi. Namun PIDO enggan melapor karena berharap Roni bisa berubah. Apalagi usia keduanya terpaut jauh, Roni 30 tahun sementara PIDO masih 21 tahun.

“Dengan hati nurani saya. Saya berpikir mungkin nanti dia yang berubah. Mungkin dengan saya diam nanti dia akan berubah padahal tidak, makanya saya berani sekarang,” kata PIDO.

Korban Sering Minta Putus tapi Diancam Pelaku

PIDO mengatakan, karena sering diperlakukan tidak manusiawi. Rasa cintanya sudah hilang. Ia mempertahankan hubungan, bukan lagi karena cinta tetapi lebih karena menjaga agar pikiran orangtuanya terganggu. Soalnya, hubungan keduanya sudah diketahui oleh orangtua. Akibat sikap Roni, PIDO pernah minta putus tapi Roni mengancam membunuhnya.

BACA JUGA:  Permudah Akses Informasi di Lima DPSP, BPOLBF Gunakan Aplikasi GIS

“Saya tidak mau terganggu dengan persoalan ini. Apalagi saya dalam proses akhir di kampus. Jadi saya mau agar ini berakhir dan tidak terjadi lagi ke depan,” tutupnya.

Orangtua Minta Polisi Tahan Pelaku

Sementara itu, orangtua PIDO, Petrus Rigi Odos mengatakan saat ini pihak keluarga mempertanyakan alasan kepolisian belum menahan pelaku. Padahal laporan telah dibuat satu hari paska kejadian. Keluarga merasa kurang puas dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Harapan saya kemarin begitu kita sudah laporkan ke pihak kepolisian lalu polisi langsung melakukan tindakan terhadap pelaku,” kata Petrus.

Keluarga juga berharap proses kasus ini sama dengan penanganan kasus pada umumnya. Di mana polisi bergerak cepat nenindaklanjuti laporan dengan menangkap pelaku.

“Pelaku ini satu kampung dengan korban. Kita kecewa, apalagi sudah aniaya anak saya tapi masih berkeliaran dan tidak ditahan. Intinya proses hukum itu harus bisa berlaku kepada siapa saja. Kami berharap itu juga berlaku pada Roni,” tandasnya.

Polisi Menunggu Mediasi

Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa hingga saat polisi memberi kesempatan kepada keduabelapihak untuk bermediasi. Jangan sampai nanti proses hukum berjalan lalu balik lagi ke mediasi.

“Kalau memang tidak ada mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.