Seorang Ayah di Manggarai Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun

Img 20210912 wa0040 2

Ruteng,Sorotntt.com- Tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket lantas, piket Intel Polres Manggarai menangkap seorang pria paruh baya, berinsial FJ (40) alamat karot kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan FJ sejak korban berusia 12 tahun. Pelaku FJ selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial AB secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP (umur 12 tahun), hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

BACA JUGA:  Kerja Asal Jadi, Kualitas Lapen Jalan Mukun-Ladok-Mbata Sangat Buruk

Kronologis kejadian

Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP umur 12 tahun, hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan(sering di pukul ) oleh pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.

BACA JUGA:  Bupati Hery Meninjau Ruang Laboratorium PCR di RSUD dr. Ben Mboi

Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering di pukul dan di setubuhi oleh ayah kandungnya.

Mendengar hal tersebut kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai dan Pada hari Minggu tanggal 12 september 2021 sekitar jam 14.00 wita, tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras , unit PPA , unit Paminal, piket SPKT, piket lantas , piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltara Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam Seroja di NTT

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, telah menangkap pelaku dirumahnya, Minggu 12/9/2021sekitar jam 14 :00 Wita. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Ia mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Kata Ipda I Made.