Sergio Tri Deddy Minta Surat Edaran Bupati Mabar Harus Ditarik Kembali

IMG 20230725 WA0263 1 jpg

SOROTNTT.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat menanggapi Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dengan Nomor 900/BKAD/702/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 tentang arahan penyusun rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023.
 
Beberapa hal yang penting untuk dikritisi seperti poin satu (1) huruf a. Bupati perintah belanja perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, belanja makanan dan minuman jamuan rapat serta belanja modal, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang belum dilakukan segera diberhentikan.
 
Menurut DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, proses pemberhentian anggaran dengan menunggu pembahasan APBD adalah sesuatu yang salah.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat Sergio Tri Deddy dalam press release yang diterima awak media ini.
 
“Kami menilai bahwa proses pemberhentian anggaran dengan menunggu pembahasan APBD adalah sesuatu yang salah. Sebab dinas terkait yang anggarannya diberhentikan tidak akan bisa melayani persoalan masyarakat, baik administrasi maupun persoalan yang langsung yang wajib mendapatkan penanganan dari dinas”, tegas Deddy.
 
“Penghentian anggaran perjalanan dinas, itu merupakan kebijakan yang keliru, perjalanan dinas adalah kebutuhan pelayanan primer dan sekunder oleh masyarakat, untuk mengatasi beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat, menghentikan perjalanan dinas sama saja membiarkan masalah Manggarai Barat tidak teratasi, membiarkan masyarakat hidup dalam masalah”, tambahnya.
 
Deddy juga mengatakan “anggaran pengadaan ATK juga dihentikan, bila dihentikan maka dinas-dinas tersebut, pasti tidak bisa bekerja dengan baik dan hasil program dari dinas juga pasti tidak sesuai harapan masyarakat, karena struktur pembentukan kebijakan itu dari sisi anggaran dihentikan oleh Surat Edaran Bupati tersebut”.
 
Bagi DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, ini sebuah kemunduran pendekatan kebijakan publik. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan.
 
“Saya dan teman-teman pengurus DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat menilai bahwa ini merupakan sebuah kemunduran pendekatan kebijakan publik, kami tidak mau membiarkan kondisi ini terus terjadi. Apa lagi dalam Surat Edaran tersebut seperti pada poin satu (1) huruf b. Sisa pengadaan barang jasa lelang atas pekerjaan fisik dan belanja yang diserahkan kepada masyarakat agar tidak dimanfaatkan secara langsung untuk membiayai kegiatan lain”, pungkas ketua DPD KNPI MABAR.
 
“Dari Kondisi ini kita menyimpulkan bahwa konsentrasi pemerintah hanya fokus pada pengerjaan infrastruktur. Sementara persoalan masyarakat yang lain yang menjadi tugas pelayan dari setiap dinas itu tidak mendapatkan perhatian dari Pemda Manggarai Barat. Pengklasifikasian kebijakan dengan menghilang bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui dinas yang anggarannya dihentikan tersebut merupakan sebuah kesalahan serius, mengingat persoalan masyarakat itu terjadi setiap saat dan bukan hanya Infrastruktur, serta membutuhkan pelayanan pemerintah setiap saat pula”, demikian tambah Deddy.
 
DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat juga menilai TPAD yang merumuskan sejumlah poin kebijakan ini tidak memahami kebijakan publik secara komprehensif.
 
“Kami juga menilai bahwa TPAD yang merumuskan sejumlah poin kebijakan ini tidak memahami secara komprehensif tentang apa itu kebijakan publik dan apa itu pelayanan publik. Terbukti dalam poin-poin Surat Edaran ini, TPAD menghilangkan anggaran pada dinas-dinas dengan menunggu pembahasan perubahan APBD 2023”, jelas Deddy.
 
Ia juga menambahkan, “sebuah pertanyaan ingin saya utarakan kepada TPAD, apabila anggaran dihentikan kepada dinas-dinas tersebut, apakah sejalan dengan berhentinya setiap persoalan masyarakat? Jelas tidak, karena itu kebijakan ini sungguh tidak mempedulikan kondisi masyarakat dan tidak menjaga keseimbangan pembangunan di kabupaten ini”.
 
Diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan TPAD mempunyai tugas sebagai berikut :
 
a. membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah, b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA, c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS, d. melakukan verifikasi RKA-SKPD, e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban APBD, f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD, g. melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD, h. menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA, dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Pada poin tugas TPAD di atas, tidak dijelaskan bahwa TPAD boleh menghentikan anggaran. Oleh karena itu, lagi-lagi kami menilai Surat Edaran tersebut tidak mencerminkan kebijakan yang populis”, terang Deddy.
 
“Bila bunyi poin satu (1) huruf a. tersebut bahwa anggaran dikurangi mungkin bisa diterima, karena melihat sisi pertumbuhan APBD yang mungkin saja kurang, tapi tidak boleh dihentikan. Karena itu, DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menarik kembali Surat Edaran yang tidak mencerminkan asas pelayanan publik yang baik”, tutup Ketua DPD KNPI Manggarai Barat Sergio Tri Deddy.***
 
 
Oleh : Isidorus Andi