Mbehal Tebedo Yang Empunya Hak Ulayat Atas Tanah Menjerite, Ini Penjelasannya
 

IMG 20230726 WA0119 1 jpg

SOROTNTT.Com – Puluhan masyarakat adat dari mukang (kampung adat) Mbehal Tebedo suku pola dan sejumlah suku lainnya, bersama suku pola dari Bancang, weta Terlaing (turunan saudari sesama suku pola) dari Terlaing dan weta Terlaing (turunan saudari sesama suku pola) dari Ndehek ke Menjerite pada Senin 24 Juli 2023.
 
Hal ini mengejutkan masyarakat Kota Labuan Bajo dan sekitarnya, bagaimana tidak? lokasi Menjerite bak perempuan cantik nan seksi yang selama ini diperbincangkan bahkan diperebutkan banyak orang, tokoh A dan B mengklaim bahwa merekalah yang empunya hak ulayat atas wilayah itu.
 
Bagi masyarakat sekitar yang mengerti tentang sejarah tentu peristiwa pada Senin 24 Juli 2023 itu tidak membuat mereka terkejut.
 
Sudah seharusnya masyarakat adat dari mukang (kampung adat) Mbehal Tebedo suku pola dan sejumlah suku lainnya, bersama suku pola dari Bancang, weta Terlaing (turunan saudari sesama suku pola) dari Terlaing dan weta Terlaing (turunan saudari sesama suku pola) dari Ndehek menduduki lokasi Menjerite agar semuanya terang benderang.
 
Sehari setelah peristiwa 24 Juli 2023 itu, awak media ini berhasil mendapatkan informasi tentang dari mana asal suku pola itu, bagaimana posisinya di Mbehal, mengapa hijrah ke Tebedo yang kemudian disebut masyarakat adat Mbehal Tebedo, di mana batas-batas hak ulayat Mbehal Tebedo dan mengapa selama ini tidak angkat bicara?
 
Alex Hata selaku pemangku ulayat Mbehal Tebedo menjelaskan bahwa Tebedo berstatus sebagai mukang dengan hak ulayat yang melekat.
 
“Tebedo berstatus sebagai mukang dengan hak ulayat yang melekat, artinya masyarakat adat yang hari ini disebut Mbehal Tebedo itu mempunyai hak ulayat tidak sekedar sejak kampung Tebedo terbentuk, melainkan jauh sebelum itu (tidak sama dengan status mukang kampung adat lainya). Berbicara tentang ruang lingkup hak ulayat, termasuk lokasi Menjerite juga bagian dari hak ulayat Mbehal Tebedo”, tutur Alex Hata dengan tegas.
 
Adapun tujuan masyarakat adat Mbehal Tebedo ke Menjerite untuk melakukan pembagian tanah ulayat yang adalah milik mereka.
 
“Kami ke Menjerite untuk melakukan pembagian hak atas tanah ulayat itu, sekaligus memberikan surat alas hak kepemilikan tanah kepada masing-masing yang mendapat bagian”, tutup Alex Hata.
 
Diketahui, saat ke Menjerite, Alex Hata didampingi oleh Hermanus Haflon, Mathias Djehadan wakil pemangku ulayat Mbehal Tebedo dan Jhon Kadis selaku kuasa hukum.***
 
Oleh : Isidorus Andi