“SPDP Kadaluarsa, Kejari Ngada Harus Tolak Berkas Kasus Bandara Surabaya II Mbay”

20230602 085925 1 jpg

Oleh karena pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sampai detik ini tidak pernah memperoleh SPDP, maka hak-hak hukum dari para calon tersangka itu telah dilecehkan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sebab SPDP sangat penting bagi para calon tersangka untuk dapat mempersiapkan bekal pembelaan dan menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.

BACA JUGA:  "Umumkan Bupati Nagekeo Terlibat Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Dinilai Meresahkan Publik"

Selain kepada para calon tersangka kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, maka pentingnya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dan juga pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, adalah agar proses penyidikan kasus tersebut berada dalam
pengendalian Kejari Ngada dan selalu dalam pemantauan pihak pelapor.

BACA JUGA:  Polres Mabar Tangkap Terduga Pengedar dan Pengguna Narkotika Asal Bima

Kami menduga kuat bahwa bukan hanya para calon tersangka, namun Kejari Ngada juga belum memperoleh SPDP dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, dengan demikian Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. bukan saja telah melanggar asas Due Process Of Law namun SPDP kasus itu juga harus disebut telah kadaluarsa atau lewat waktu sehingga proses penyidikannya semestinya menjadi tidak sah.