“Umumkan Bupati Nagekeo Terlibat Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Dinilai Meresahkan Publik”

20230501 084408 1 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, SH( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi)

Pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, namun dalam perjalanannya ditemukan indikasi-indikasi korupsi, sehingga Polres Nagekeo di bulan Maret 2023 telah menetapkan tiga tersangka yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.

BACA JUGA:  Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

Sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, maka
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.