DaerahHukum

Tanah Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng di Beli dari Gendang Laci Mok

20230419 102205 1

SOROTNTT.COM-Tanah milik Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng yang terletak di Labe, RT.003 RW.002, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT awalnya di beli dari Gendang Laci Mok.

Luas tanah yang telah dibeli oleh Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng tersebut adalah 20.000 meter persegi, proses pembelian tanah ini dilengkapi dengan Kwitansi.

Adapun keturunan Gendang Laci Mok yang terlibat dalam proses jual-beli tanah tersebut adalah, Martinus A. Dorus, Rofinus Abur, Alfridus Anggal, Josep Wakul

Perwakilan Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng Yohanes jonantista gagu. SH kepada media ini Selasa 18 April 2023 menyampaikan bahwa awalnya Penyerahan awal tanah tersebut terjadi pada tahun 1973 dari Gendang Laci Mok.

BACA JUGA:  Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng Dukung Pelaksanaan FLS2N Tingkat Kabupaten Manggarai

Luas tanah yang diserahkan ketika itu sebesar 5,82 Ha dengan batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan raya Ruteng Borong, Sebelah selatan berbatasan dengan jalan desa, sebelah barat berbatasan dengan gang setapak atas nama A. Cundawan(Bukti Kwitansi).

Lebih lanjut Pria yang biasa disapa Jonan Gagu ini menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng sejak tahun 1973.

Oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng Drs. Paulus D. Gagu telah mengeluarkan” Surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah” pada 24 Maret 2020 yang menerangkan bahwa” Tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1973″.

BACA JUGA:  Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, Ajukan Pengurusan Sertifikat Tanah ke BPN Kabupaten Manggarai

Pengusaan tanah tersebut dilakukan secara terus menerus, tidak dijadikan jaminan suatu utang, tidak ada dalam keadaan sengketa, bukan aset pemerintah dan tidak berada dalam kawasan hukum.

Oleh karena itu, maka tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, dan dibeli dari Gendang Laci Mok, Serta melibatkan keturunan Gendang Laci Mok yang sah, Bukan kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan status asal kepemilikan tanah tersebut.

Kami dari Pihak Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng sangat menyayangkan apabila ada lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka dan membeli dari asal keturunan gendang lain atau orang lain.

BACA JUGA:  Pemda Manggarai Kerjakan Beberapa Ruas Jalan di Kelurahan Mbaumuku 

“Pengklaiman tersebut tidak berdasar, mengada-ada, karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat, sehingga menimbulkan kegaduhan yang tanpa dasar pula”. 

Jonan Gagu juga menambahkan, Sudah banyak gedung yang dibangun oleh Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng, dibawah Pimpinan Drs. Paulus D. Gagu dari tahun 1973.

“Masa gedung tersebut dibangun diatas tanah sengketa?, jelas tidak, karena kepemilikan tanah tersebut memiliki legalitas yang sah, baik dari Tua Gendang Adat Laci Mok maupun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.