Terlapor Rizky Nur Intan Telah Dipanggil Polda NTT

20230304 124340 1 jpg

SOROTNTT.COM-Kuasa Hukum H. Ansar Rudin, Beny Janur, S.H., merasa aneh dengan pernyataan kuasa hukum Rizky Nur Intan, Direktur PT. Citra Meutia Energi, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, yang menyatakan di beberapa media online, bahwa kliennya H. Ansar Rudin telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizky Nur Intan dengan cara menyebarkan fitnah melalui jaringan internet. 

BACA JUGA:  Gubernur VBL Lakukan Panen Jagung Program TJPS dan Penandaan Hewan Ternak Sapi di Desa Toineke TTS

“Menurut saya itu pernyataan aneh. Mestinya rekan saya itu cek dulu ke Ditreskrimum Polda NTT apakah benar ada laporan dari klien saya.

Berita-berita tentang dugaan tindak pidana penipuan itu khan berdasarkan laporan polisi dari H. Ansar Rudin ke Ditreskrimum Polda NTT di Kupang. Bagaimana bisa dikatakan itu hoax ketika benar ada laporannya,” kata Beny. 

BACA JUGA:  Pengungkapan Misteri Kematian Lewat Rekonstruksi

Beny menjelaskan bahwa kliennya H. Ansar Rudin telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2023/Spkt., tanggal 21 Januari 2023 tentang tindak pidana penipuan. 

Pihak Ditreskrimum Polda NTT telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/67/I/2023/Ditreskrimum  Polda NTT, tanggal 21 Januari 2023 sebagaimana tercantum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).