Transaksi PPJB oleh Niko Naput dan Santosa Kadiman ada Kaitan dengan Laporan Polisi atas Dugaan Penipuan Haji Ramang

WhatsApp Image 2024 07 04 at 16.00.09 a34accf0 jpg

Surion Florianus Adu, salah satu saksi pelapor, menjelaskan bahwa tanah yang diduga dibagikan ulang oleh Haji Ramang ini diduga merupakan bagian dari 40 hektar yang di-PPJB-kan pada tahun 2014 oleh notaris Billy Ginta antara Niko Naput kepada Santosa Kadiman.

“Boleh jadi tanah ini bagian dari 40 hektar tanah Niko Naput yang dijual kepada Santosa Kadiman selaku pemilik hotel St. Regist berdasarkan akta PPJB tahun 2014 di notaris Billy Ginta,” kata Feri Adu.

BACA JUGA:  Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo

Menariknya, kata Feri Adu bahwa dokumen pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar antara Niko Naput (penjual) dan Santosa Kadiman (pembeli) pada tahun 2014, menimbulkan tanda tanya besar. Diduga, sebagian tanah yang dijual masuk dalam lahan milik Pemda Manggarai Barat bahkan juga diduga termasuk lokasi tanah milik Mikael Mensen dan Stephanus Herson.

BACA JUGA:  Kepolisian Siap Menerima Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan ini juga termasuk penipuan karena dalam kesaksian Haji Ramang di sidang pengadilan Tipikor di Kupang tahun 2021, tanah atas nama Niko Naput seluas 10 hektar, 16 hektar milik Nasar Supu, dan 5 hektar atas nama Beatriks Seran telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.