Wagub NTT Serahkan Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Kupang

IMG 20220818 WA0001 1 jpg

KUPANG, SOROTNTT.COM-Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-77 RI Tingkat Provinsi NTT di Lapas Kelas 2A Kupang, Rabu (17/8). Dalam kesempatan tersebut Wagub didaulat untuk menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 4 (empat) perwakilan warga binaan.

BACA JUGA:  Saksi Politik Uang di Manggarai dua Kali Manggkir dari Panggilan Polisi, Diduga ada yang Mengatur Strategi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1228,1258,1259, 1261,1262, 1263,1264,1268 PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak, sebanyak 2.045 warga binaan di seluruh NTT mendapatkan remisi umum. Terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 2.025 narapidana dan RU 2 yang langsung bebas sebanyak 20 0rang, dengan rincian RU1 dengan remisi 1 bulan sebnyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 300 orang, 3 bulan sevanyak 432 orang, 4 bulan sevanyak 354 orang, 5 bulan dengan jumlah 388 orang, dan 6 bulan sebanyak 107 orang.

BACA JUGA:  Lepas Kontingen Pramuka, Wagub Minta Promosikan NTT

Sementara itu berdasarkan jenis kelamin terdapat 1.956 orang laki-laki, perempuan 66 orang perempuan, anak laki-laki 22 orang dan anak perempuan 1 orang.