KOTA MALANG, SOROTNTT.Com– Sundari, warga Tanjung di Jalan Ir. Rais, Tanjung, RT 01 RW 04, Kota Malang, mengeluhkan proses pengajuan klaim asuransi jiwa pada perusahaan Bumiputra.
Menurut Sundari, Ia menambung di Bumiputra untuk beasiswa sekolah anaknya. Namun setelah pihaknya melakukan pengajuan klaim hingga saat ini belum dikembalikan..
“Minta asuransi Bumiputra untuk mengembalikan atau mengeluarkan uang yang sudah diasuransikan, sebenarnya sudah diklaim sejak 2021 tapi sampai saat ini pihak Bumiputra tidak bertanggung jawab atas asuransi tersebut,” ungkap Sundari kepada wartawan, Senin (11/3/24).
Sebagai nasabah, sambung Sundari, ia telah mengajukan klaim asuransi sesuai dengan data yang ia miliki.
“Nominal asuransi yang tertera senilai Rp. 28 juta, itu untuk biaya sekolah anak kami,” Imbunya anak kami,” Imbunya
Lebih lanjut, kata Sundari, pihak perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra itu mengalami kebangkrutan sejak pademi Covid sehingga belum merealisasikan klaim asuransi dari pemegang polis.