Dugaan Kolusi dan Nepotisme, LMI NTT Laporkan PT. SMI ke Polres Manggarai Barat

Img 20231024 wa0026 1

SOROTNTT.Com-Lembaga Monitoring Independen(LMI NTT) Melaporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan PT. Sentral Multikom Indi (PT. SMI) ke Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan salinan surat laporan yang diterima media ini diketahui laporan tersebut telah diserahkan ke Polres Manggarai Barat pada 20 Oktober 2023.

Dalam suratnya Ketua LMI NTT Marsel Pelealu dan Sekretaris Adrianus Jehamat menyampaikan bahwa telah terjadi “dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme pada pelaksanaan dua paket pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT. SMI”.

Kedua paket tersebut terletak dalam kota Labuan Bajo, Kecamatan Komodo  dengan pagu sebesar tiga puluh tiga miliar rupiah. Juga tetjadi di Lando Terang Kecamatan Boleng dengan pagu sebesar sepuluh miliar rupiah.

Adapun sejumlah fakta yang berhasil dihimpun oleh LMI NTT pada kedua pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Manggarai Barat  tahun 2022 tersebut adalah:

BACA JUGA:  Cawapres Sandiaga Uno Mengunjungi Labuan Bajo

1. PT. SMI belum memiliki Ijin Usaha Industri ( IUI) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT.

2. PT. SMI belum memiliki Ijin Produksi Hotmix tetapi sudah berani memproduksi hotmix untuk pengerjaan dua paket proyek dengan total pagu anggaran sebesar Rp 43.000.000.000 ( Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah ) yang bersumber  dari APBD II Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022. 

3. PT. SMI belum memiliki sertifikat layak operasi .

4. PT SMI belum memiliki Surat Ijin Penambangan Galian C  tetapi sudah berani beroperasi di lokasi penambangan yg terletak di Desa Tiwu Nampar -Kecamatan Komodo. 

Terhadap fakta di atas, Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI- NTT) melalui surat Nomor 27/ LMI-BRG/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 perihal dugaan kolusi dan nepotisme mendesak Kapolres Manggarai Barat segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak terkait pelaksanaan dua paket pekerjaan pada proyek dimaksud yakni PT. SMI. Hal ini penting untuk dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat demi penegakan supremasi hukum . 

BACA JUGA:  Mantan Kades Bangka Lao, Ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai

Menurut LMI-NTT bahwa belum dimilikinya keempat persyaratan di atas merupakan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah undang – undang antara lain  UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ( Minerba).

Dalam UU ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak  10 miliar rupiah.

Oleh karena PT. SMI belum memiliki sejumlah persyaratan tersebut di atas namun saat yang sama sudah menjalankan pekerjaan dengan pagu sebesar di atas maka LMI-NTT menduga kuat telah terjadi praktik kolusi dan nepotisme dalam proses lelang proyek ini oleh Panitia Lelang atau Unit Layanan Pengadaan ( ULP) di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka memenangkan PT.SMI. 

BACA JUGA:  Yayasan Mariamoe Peduli dan Bank Indonesia Bagi Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Hal ini patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang  bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN), maupun UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat , dan atau Negara. 

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan  kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. 

Berkaitan dengan dugaan  belum adanya Ijin Usaha Industri ( IUI) dari PT. SMI merupakan indikasi pelanggaran terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT.SMI serta pihak-pihak terkait lainya.