Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

IMG 20220831 WA0081 1 jpg

KOTA KUPANG, SOROTNTT.COM-Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pada Selasa, (30/08/2022).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota Polda NTT Tertanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa.

BACA JUGA:  Meridian Dewanta Apresiasi Kinerja Polres Manggarai Atas Penetapan Tersangka Ferdinandus Tahu Cs

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Sedangkan Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya yang termuat dalam pemberitaan di berbagai media Pada Jumat (12/08) lalu menjelaskan bahwa, “Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.” Ujar Widyawati Singgih.