Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut;

b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

d. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Hakim PN Jakarta Pusat Melampaui Batas Kewenangan Mengadili Perkara PMH Secara Perdata Antara Partai Prima Melawan KPU RI

Ayat (2) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pada Pasal 27, dikatakan :
Ayat (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.

BACA JUGA:  Upaya Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Seorang IRT Oleh Satpam BPD Reo Gagal

Ayat (2) Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.

Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.