Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

Pasal 28 :
Ayat (1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.

Ayat (2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

BACA JUGA:  Marsel Ahang: Kesepakatan Jahat Diduga dilakukan BPOLBF dan Bupati Mabar Dalam Pengelolaan Hutan Bowosie

Ayat (3) Persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan.

Adapun Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Menurut Peraturm Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, diatur pada Pasal 30 :
Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :

BACA JUGA:  SMAN 2 Borong dan Parallax Pendidikan

a. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;