Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii Cs Resmi Menjadi Tahanan Kota Kejari Manggarai

IMG 20221129 WA0106 2 jpg

RUTENG, SOROTNTT.COM-Penyidik Polres Manggarai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Kepala SMKN 1Wae Rii Ferdianus Tahu, Mantan Plt SMKN 1 Wae Rii Stefanus Enga dan Kepala Tata Usaha SMKN1 Wae Rii Emeretus Utus.

Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH melalui Kasi intel Ariz Rizky Ramadhon, SH, menyampaikan bahwa tersangka dan Barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan oleh penyidik Polres Manggarai, Selasa(29/11/2022).

BACA JUGA:  Nikmat di Hotel Bunga Ruteng: Seorang PNS Tertangkap Tiduri 4 Perempuan 

Selanjutnya pihak jaksa yang ditunjuk oleh bapak Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai akan mempersiapkan surat dakwaan untuk persiapan menghadapi persidangan.

Dalam waktu dekat berkas perkara tersebut kita akan secepatnya limpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng, Sehingga segera disidangkan, Mengingat natal sudah dekat.

Untuk ketiga tersangka kita berlakukan tahan kota untuk 20 hari kedepan, Dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses belajar mengajar di SMKN 1Wae Rii, tutur Jaksa Rizky.