Pelapor Kasus Politik Uang di Kabupaten Manggarai, Surati Kapolri

20240424 155737

Keempat, Pada tanggal 04 April 2024, atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor: SPDP/10/1V/2024/Satuan Reskrim, Prihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pokok pada poin 2 dalam surat tersebut menetapkan “Yohanes Kenedi” sebagai tersangka.

Kelima, Selanjutnya pada tanggal 5 April 2024, Atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Pelapor dengan nomor: SP2HP/21/1V/2024/Sat. Reskrim, prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. 

BACA JUGA:  Wagub Jns Resmikan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun

Keenam, Merujuk pada poin 4, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan penyidik di satuan reskrim polres manggarai, bahwa “Yohanes Kenedi” menjadi tersangka dalam kasus Money Politic yang saya laporkan. Tentu saya sebagai pelapor sangat berterimakasih kepada Kapolres Manggarai dan sejumlah jajarannya yang telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Ketujuh, Selanjutnya menurut pelapor, penyidikan kasus money politik di Desa Rura tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka “Yohanes Kenedi”, karena dari keterangan saksi-saksi (Marselus Nasor dan Hubertus Ace) “Yohanes Kenedi” adalah tim sukses dari Caleg Partai Nasdem Dapil 4 (Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai atas nama Ferdinandus Purnawan Naur, ST alias Ferdi Naur.