Pemuda Peduli Kemanusiaan Melakukan Aksi atas Meninggalkannya Samuel dalam Tahanan

IMG 20191116 WA0014

Kronologi Kejadian
Ditahan Sejak 27 Oktober 2019

IMG 20191116 WA0016
  1. Pada tanggal 27 Oktober 2019, sore hari, Samuel Bulu Maru yang disapa Bapa Maya, ditangkap di rumah saudaranya di Waikabubak, Sumba Barat oleh beberapa orang polisi dan menurut keluarga kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat.
  2. Penangkapan berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang mengakibatkan seorang luka berat terkena tebasan parang, seorang meninggal dunia dan sebuah rumah kebun rusak di Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba  Barat Daya, NTT pada tanggal 5 September 2019 (Laporan Polisi Nomor: LP/PID/195/IX/2019/NTT/RES.SB tanggal 6 September 2019).
  3. Menurut pihak kepolisian, Samuel Bulu Maru termasuk salah satu tersangka pelaku tindakan penyerangan tersebut dan selama ini dicari oleh aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Dengan ditangkapnya Samuel Bulu Maru, tersangka yang telah ditangkap dan ditahan berjumlah ada 5 (lima) orang yang semuanya ditahan di Polres Sumba Barat terkait peristiwa tersebut.
  4. Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, pada saat penangkapan, 27 Oktober 2019, Samuel Bulu Maru dalam keadaan sehat. Samuel Bulu Maru tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya dan tidak pernah dirawat di rumah sakit.
  5. Pada hari Senin, 28 Oktober 2019, Umbu Tamu Ridi.,SH.,MH, salah satu kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Sarnelli yang dihubungi keluarga, datang ke Polres Sumba Barat untuk bertemu dengan Samuel Bulu Maru dan selanjutnya mendampingi proses pemeriksaan sebagai Tersangka.
  6. Pada pertemuan tersebut, Samuel Bulu Maru menyampaikan kepada Umbu Tamu Ridi SH, MH sebagai kuasa hukumnya bahwa dirinya telah dipukul oleh petugas kepolisian di paha kaki kiri sampai memar dan biru, sehingga pincang bila berjalan. Atas pertanyaan kuasa hukumnya apakah dirinya siap dan bisa diperiksa, Samuel Bulu Maru menyatakan siap dan bisa diperiksa. Umbu Tamu SH, MH menyampaikan bahwa akan mencatat keluhan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
  7. Selanjutnya Samuel Bulu Maru dengan didampingi oleh Umbu Tamu Ridi SH, MH menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, sebelum dikembalikan ke ruang tahanan di Polres Sumba Barat.
    8.Menurut pihak kepolisian Polres Sumba Barat, pada tanggal 31 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 Samuel Bulu Maru kejang-kejang dan oleh petugas kepolisian dilarikan ke RS Lende Moripa di Waikabubak, Sumba Barat. Menurut pihak kepolisian, Samuel Bulu Maru meninggal di ruang ICU rumah sakit pada saat mendapatkan pertolongan dari petugas medis.
  8. Keluarga datang ke rumah sakit beberapa jam kemudian dan Samuel Bulu Maru telah meninggal dunia setelah diberitahu secara langsung ke rumah salah satu keluarga Samuel Bulu Maru di Waikabubak, Sumba Barat.
  9. Menurut pihak keluarga, Samuel Bulu Maru pada tanggal 27 Oktober 2019 dalam keadaan sehat. Namun, sejak ditahan Samuel Bulu Maru mengeluhkan sakit di paha kaki kiri dan bagian pinggang belakang sampai bokong yang sakit sekali. Menurut anak kandung Samuel Bulu Maru, Desi dan Maya, yang sempat bertemu saat mengantar makanan, bapaknya mengeluhkan telah dipukul oleh petugas kepolisian dan merasa takut untuk menyampaikan keluhan tersebut karena merasa sangat terancam selama dalam tahan Polres Sumba Barat.
    12.Berdasarkan kondisi adanya memar biru di paha kiri dan pinggang belakang sampai bokong dan semacam noda di dada sekitar di atas ulu hati, keluarga meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya Samuel Bulu Maru. Isteri dan keempat anaknya meminta ada kejelasan mengenai penyebab meninggalnya suami dan ayah mereka, Samuel Bulu Maru.
    Pihak keluarga yang diwakili oleh Lodowik Bulu Ate berdasarkan kondisi Samuel Bulu Maru yang mengeluhkan sakit pada paha kaki kiri dan pinggang belakang sampai bokong sejak ditahan, meyakini bahwa Samuel Bulu Maru telah meninggal dunia di ruang tahanan Polres Sumba Barat. Oleh karena itu, pihak keluarga menghendaki kepastian akan penyebab meninggalnya Samuel Bulu Maru.
    Tindakan otopsi atas jenazah Samuel Bulu Maru telah dilaksanakan pada tanggal 2 November 2019 di RSUD Waikabubak, Sumba Barat dengan Dokter Forensik dari Mabes Polri (menurut penjelasan Polres Sumba Barat).
    Pada tanggal 3 November 2019, jenazah Samuel Bulu Maru diserahterimakan kepada keluarga untuk selanjutnya dibawa ke Kampung Watu Deta, Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya untuk dimakamkan. Rencana pemakaman pada tanggal 8 November 2019.
    Pihak keluarga Samuel Bulu Maru menegaskan bahwa peristiwa ini haruslah mendapatkan kepastian hukum mengingat keluhan almarhum tentang kekerasan yang telah diterimanya selama ditahan di Polres Sumba Barat.
    Demikian kronologi ini disusun untuk mendapatkan keadilan.
    Waikabubak, 3 November 2019
BACA JUGA:  Percepat Relokasi, Pemprov Gandeng Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Maka dengan tuntutan kami adalah
Tuntutan POLDA NTT : 

  1. Kapolres Sumba Barat harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Samuel Bulu Maru.
  2. Meminta Kepada Dokter Forensic RSUD  WKB dari Mabes POLRI agar Hasil Outopsi  Jenasah Samuel Bulu Maru di sampaikan secara objectif  dan terbuka.
  3. Tangkap dan Adili Pelaku  Kepolisian yang melakukan tindakan Penganiayaaan Almarhum Samuel Bulu Maru
  4. Meminta pertanggung jawaban dari Oknum Kepolisiaan yang melakukan tindakan Pidana terhadap Samuel Bulu Maru
  5. Lembaga Kepolisaian Keamamanan bukan lembaga hukum mati
  6. Meminta pertanggung jawab dari Kapolda NtT untuk mengusut tuntas kasus Penganiyaaan dan  pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa Almarhum Samuel Bulu Maru 
  7. Meminta agar mencabut  status sebagai anggota Polri terhadap oknum Kepolisian yang melakukan tindak pidana   Penganiyaaan dan pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa Almarhum Samuel Bulu Maru
  8. Usut Tuntas kasus Poro Duka
BACA JUGA:  Naas Tersabet Kampak, Silfester Nanis Ditolong Satgas Yonif 132

TUNTUTAN / PERNYATAAN SIKAP DI DPRD PROVINSI NTT : 

  1. Kapolres Sumba Barat harus bertanggung jawab atas kematian Almarhum Samuel Bulu Maru.
  2. Meminta Kepada Dokter Forensic RSUD  WKB dari Mabes POLRI agar Hasil Outopsi  Jenasah Samuel Bulu Maru di sampaikan secara objectif  dan terbuka.
  3. Tangkap dan Adili Pelaku  Kepolisian yang melakukan tindakan Penganiayaaan Almarhum Samuel Bulu Maru
  4. Meminta pertanggung jawaban dari Oknum Kepolisiaan yang melakukan tindakan Pidana terhadap Samuel Bulu Maru
  5. Lembaga Kepolisaian Keamamanan bukan lembaga hukum mati
    6. Meminta pertanggung jawab dari Kapolda NtT untuk mengusut tuntas kasus Penganiyaaan dan  pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa Almarhum Samuel Bulu Maru 
  6. Meminta agar mencabut  status sebagai anggota Polri terhadap oknum Kepolisian yang melakukan tindak pidana   Penganiyaaan dan pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa Almarhum Samuel Bulu Maru
  7. Meminta DPRD Provinsi untuk segera melakukan rapat dengar  pendapat Polres Sumba Barat dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan 
  8. Usut Tuntas kasus Poro Duka.