SAMPANG-Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan PPKM terbaru untuk Pulau Jawa dan Bali, serta luar Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 2022 menyebutkan bahwa seluruh wilayah berstatus level 1 dengan kata lain seluruh kegiatan sosial ekonomi bisa dilaksanakan secara normal, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan screening menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Polri selaku salah satu garda terdepan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 juga terus mendukung pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 beserta subvarian terbarunya Omicron XXB.
Selasa (06/12/2022) Wakapolres Sampang Kompol Jalaluddin SH dan Kabag Ops Polres Sampang Kompol Bambang Sugiyarto SH, MH melaksanakan monitoring pelaksanaan Gebyar Vaksin Covid-19 di SMP Negeri 2 Pangarengan yang dilaksanakan Polres Sampang dengan bekerjasama dengan Forkopimcam Pangarengan.