TPDI Laporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI

20230428 053210 1 jpg

1. Bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 25 dan pasal 26 Peraturan Kepolisian Negara RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Negara RI bahwa Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh Pelapor kepada Pelayan Pengaduan pada Fungsi Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) disertai bukti pendukung. Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadu kepada pelayan pengaduan di lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya Pelanggaran KEPP.

BACA JUGA:  Kunjungan Presiden Jokowi ke Labuan Bajo, Disambut Gubernur NTT

2. Bahwa di dalam Peraturan Kepolisian Negara No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam: a. Etika Kenegaraan; b. Etika Kelembagaan; c. Etika Kemasyarakatan; dan d. Etika Kepribadian.