TPDI Laporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI

20230428 053210 1 jpg

Adapun bukti yang urut dilampirkan dalam Laporan ini berupa, Fotocopy Berita Media Online dan video rekaman klarifikasi Kapolres Nagekeo, termasuk mengajukan beberapa saksi untuk didengar keterangannya, terutama warga masyarakat yang merasa terancam dan ketakutan saat Kapolres Nagekeo menancapkan pisau di hadapan warga dan Patrick Djawa, wartawan TribunFlores.com dan kawan-kawan.

Oleh karena itu Tim TPDI sangat berkepentingan untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat dan membebaskan masyarakat dari rasa takut terhadap Polisi, dan mohon kiranya Laporan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian ini diproses oleh Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian atau KKEP untuk diproses lebih lanjut dengan menyita barang bukti berupa HP milik Kapolres Nagekeo dan Anggota WAG KH-Destroyer lainnya.