Banwaslu RI Tegaskan Untuk Tidak Melakukan Kampanye di tempat Ibadah dan Sekolah

20230314 090503 1 jpg

SOROTNTT.COM-Tahapan kampanye pemilu 2024 akan segera dimulai, berbagai antisipasi terjadinya kecurangan dalam kampanye pemilu menjadi perhatian khusu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Banwaslu RI menegaskan untuk semua partai politik (Parpol) agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Seperti yang diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di Kawasan Candi Borobudur

“Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin (13/3/2023).

Dia menjelaskan, kalau Banwaslu RI tidak melarang Parpol apapun untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Setelah Parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Lorens Logam : DPRD Manggarai Barat Jangan Sibuk Urus Dana Pokir Saja

Ia pun turut mengajak Parpol untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu RI jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh Parpol, sehingga tidak disinyalir sebagai Pelanggaran pemilu.