Sengkarut Dibalik Lahan Nanga Banda, Peneliti Agraria: Pemda Manggarai Berpotensi Digugat

IMG 20220705 WA0061 1 jpg

Dalam hal ini Pemda Manggarai saya melihat sangat ceroboh. Karena itu bukan tidak mungkin Pemda berpotensi digugat secara Pidana dan Perdata,Sudah masuk pasal 167 dan 251 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata,”melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.” Ini baru soal yang terjadi di lapangan,”

Untuk para pihak yang sudah membayar pajak atau yang mengantongi sertifikat, saran Yosef, idealnya harus melakukan penyelesaian dengan cara yang elegan,yaitu melayangkan gugatan di Pengadilan. Langkah ini untuk menunjukkan bahwa klaim mereka memiliki lahan harus mempunyai dasar dan bisa dibuktikan di meja hukum.

BACA JUGA:  Tumbangkan Singapura di Semifinal Piala AFF, Ini Lawan Indonesia di Final

“Apa yang saya ungkapkan ini adalah pengalaman mengadvokasi non litigasi persoalan lahan 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat selama 3 tahun dan hasilnya lahan seluas itu kembali jadi aset Pemda Mabar dengan dasar kekuatan hukum tetap,inkrah Kasasi,” paparnya.

“Saran saya untuk Pemda Manggarai,tiru Pemda Manggarai Barat yang punya segudang persoalan tanah Pemda dengan membentuk Satgas Penertiban Aset. Prinsip kerjanya tiga unsur: Kehati-hatian,Jujur dan saksama,” tutup Yos Nggarang. (Tim)