Polda NTT Diminta Tegas, Profesional dan Kredibel Terhadap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC

IMG 20210206 WA0096 5 jpg webp

Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim oleh Polda NTT itu nantinya jangan hanya sekedar gertak sambal dan tiba-tiba kasusnya hilang kabar tanpa jejak karena berakhir dengan kongkalikong atau “cincai”, sebab menurut pendapat kami maka aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”