Kita semua selama ini bisa menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka, PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan-perusahaan lainnya justru terbiarkan berlangsung tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT padahal bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C sudah sangat terang benderang terjadi.
Mencermati sikap tidak tegas dari aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT maka wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal – Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar – Kabupaten Matim, dimana tambang Galian C itu digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota – Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut.