Sidang Kasus Pembangunan Landscape Kantor Bupati TTS, Pokja ‘Sebagai Saksi’

IMG 20191218 WA0031 jpg webp

Dakwaan jaksa juga menyebutkan bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2014 terdakwa Fredrik Oematan selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.499.679.000.00 dokumen spesifikasi teknis barang/jasa dan dokumen rancangan kontrak untuk pekerjaan konstruksi jalan dan landscape Kantor Bupati TTS TA 2014.

Selanjutnya terdakwa meminta saksi Abimelek Kause yang juga menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten TTS untuk menyiapkan dokumen- dokumen tersebut sehingga dokumen-dokumen itu diserahkan ke ULP Kabupaten TTS untuk dilakukan proses pelelangan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Herry F.F Battileo, SH.MH mempertanyakan dokumemen penetapan HPS dan dokumen lainnya yang didakwa di buat oleh kliennya. Para saksi dalam persidangan pun menyebutkan bahwa dokumen yang dipakai dalam proses pelelangan bukan diperoleh dari PPK.

“Menurut klien saya, HPS itu bukan dia yang buat, dia tidak tahu dan tidak bisa buat, dia sebagai PPK saja sudah meminta mengundurkan diri karena tidak punya skil dan tidak punya sertifikasi untuk hal itu, namun masih dipertahankan. Klien saya mengatakan bahwa semua dokumen yang ada itu bukan dia yang buat. Para saksi juga dalam persidangan katakan bahwa betul segala dokumen tidak diterima dari PPK. Saya berharap kepada Jaksa untuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap Pokja. Tegas Herry kepada media ini usai persidangan.