Deklarasi Partai Nasdem Anies Baswedan Capres 2024, Manuver Nasdem Menjegal KPK Proses Hukum Anies Baswedan

20221006 065418 jpg

Semua pihak harus memahami bahwa fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan dan jika peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah Penyidik menetapkan tersangkanya. 

Degan demikian, ini adalah persoalan prosedural bukan “manuver” Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan”.

BACA JUGA:  Restorasi Pertanian NTT melalui TJPS

Jika pimpinan KPK mengaitkan event pencapresan Anies Baswedan pada 2024, maka itupun sah-sah saja, karena ada kekhawatiran munculnya potensi adanya intervensi politik untuk menghambat proses hukum, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk., bukan mauver, melainkan langkah yang prosedural dan strategis sesuai wewenang KPK menurut UU.

BACA JUGA:  Wagub JNS Buka Kejuaraan Off Road di Kawasan Industri Bolok

Mengapa, karena intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, apalagi yang menyangkut pejabat publik pada jabatan politik, hal itu tak terhindarkan bahkan sudah diantisipasi UU KPK soal hambatan penanganan kasus korupsi karena intervensi kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Partai Politik).