Semua pihak harus memahami bahwa fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan dan jika peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah Penyidik menetapkan tersangkanya.
Degan demikian, ini adalah persoalan prosedural bukan “manuver” Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan”.
Jika pimpinan KPK mengaitkan event pencapresan Anies Baswedan pada 2024, maka itupun sah-sah saja, karena ada kekhawatiran munculnya potensi adanya intervensi politik untuk menghambat proses hukum, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk., bukan mauver, melainkan langkah yang prosedural dan strategis sesuai wewenang KPK menurut UU.
Mengapa, karena intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, apalagi yang menyangkut pejabat publik pada jabatan politik, hal itu tak terhindarkan bahkan sudah diantisipasi UU KPK soal hambatan penanganan kasus korupsi karena intervensi kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Partai Politik).