Sebagai pimpinan KPK, keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat UU KPK.
Karen itu langkah Firli dkk. sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana, sehingga bagi siapapun dia yang bermanuver untuk merintangi KPK hal itu menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK.
Partai Nasdem Bermanuver
Dengan demikian, yang melakukan manuver adalah Partai Nasdem bukan Firli Bahuri dkk. karena Partai Nasdem seharusnya patut dapat menduga bahwa Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Formula E, sehingga hal itu menjadi halangan bagi Partai Politik manapun untuk mencapreskan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Sekali lagi bahwa langkah pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mempercepat proses peyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak dapat dikategorikan sebagai “manuver Firli menjegal Anies”, karena ini adalah proses hukum yang secara filosofis bertujuan melahirkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.