Deklarasi Partai Nasdem Anies Baswedan Capres 2024, Manuver Nasdem Menjegal KPK Proses Hukum Anies Baswedan

20221006 065418 jpg

Sebagai pimpinan KPK, keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat UU KPK.

Karen itu langkah Firli dkk. sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana, sehingga bagi siapapun dia yang bermanuver untuk merintangi KPK hal itu menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK.

BACA JUGA:  Salah satu Output Sekolah Tinggi Agama ialah SDM yang Toleran

Partai Nasdem Bermanuver

Dengan demikian, yang melakukan manuver adalah Partai Nasdem bukan Firli Bahuri dkk. karena Partai Nasdem seharusnya patut dapat menduga bahwa Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Formula E, sehingga hal itu menjadi halangan bagi Partai Politik manapun untuk mencapreskan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Resmi! Kapolda NTT Lepas Peserta Pembaret Bintara Angkatan 48

Sekali lagi bahwa langkah pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mempercepat proses peyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak dapat dikategorikan sebagai “manuver Firli menjegal Anies”, karena ini adalah proses hukum yang secara filosofis bertujuan melahirkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.