Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

IMG 20210923 WA0011 3 jpg

Selain itu, Revisi Permendagri ini diharapkan juga telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi pembangunan Jalan Tol dan Bendungan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD).

BACA JUGA:  Kwarda NTT Gandeng Dinas Kesehatan  Sosialisasikan DBD

“Permendagri yang baru diharapkan Pengelolaan Aset Desa akan lebih tertib dan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 77 Ayat (2) yaitu Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa”, kata Yusharto.

Workshop kali ini merupakan pembahasan yang ketiga kalinya dari rangkaian kegiatan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan pertama dilakukan untuk mengiidentifikasi permasalahan dan kegiatan. Sementara, pada kegiatan kedua telah disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan draft revisi. Kegiatan ketiga, pada workshop kali ini, menjadi forum finalisasi dan penyempurnaan terhadap draft revisi yang telah disusun pada kegiatan sebelumnya. Berikutnya, akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap draft revisi tersebut agar dapat disahkan.