Terima kasih pula ditujukan untik Masyarakat Desa Kole yang dipanggil untuk menghadap sesuai dengan jadwal yang disampaikan.
Setelah penyelidikan terhadap masyarakat Kole, tahapan selanjutnya akan diminta keterangan dari pihak catatan sipil.
Apabila semuanya sudah diperiksa atau memberi keterangan, pihak pelapor atau terlapor akan diminta untuk memberikan Pendapat Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang masing-masing menafsirkanya yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.
Selaku Kuasa Hukum Pelapor saya sudah siap untuk membuat pendapat hukum sesuai dengan kaidah hukum yang ada,tutup Dr. Laurentius.