Sementara itu Thobias Tasong salah satu tokoh masyarakat Desa Pacar kepada media ini mengatakan bahwa berkaitan dengan administrasi berupa berkas dokumen APBDES tahun 2018 hingga tahun 2021 yang tidak ada di kantor Desa bahwa Ia selaku masyarakat tentu mendesak PJS Desa Pacar untuk tetap meminta dokumen-dokumen tersebut kepada mantan Penjabat sebelumnya untuk segera diserahkan ke kantor desa.
“Kami Masyarakat berharap agar PJS Desa Pacar untu terus meminta berkas dokumen tersebut kepada mantan PJS Desa Pacar untuk segera serahkan semua berkas tersebut ke kantor desa pacar dan bagaimana saja caranya karena tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan semua dokumen Desa sehingga PJS ataupun kepala desa berikut ketika dimintai penjelasan oleh masyarakat bisa memberi penjelasan dengan tuntas,” tutur Thobias.
Bersamaan dengan itu, Novan Guntur, salah tokoh muda Desa Pacar mengungkapkan hal serupa bahwa pengelolaan dana desa wajib diketahui oleh masyarakat, maka baliho infografis dan hal-hal lain juga mesti dipublikasikan, apalagi era keterbukaan informasi dijamin oleh konstitusi. Juga merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik.