Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group Diduga Nekat Bangun Hotel di Labuan Bajo Diatas Lahan Sengketa

IMG 20230219 225241 jpg

“Sebagi bukti Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton, lalu tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu,” Ungkap Suwandi

IMG 20230213 132139 1
Suwandi Ibrahim (Anggota TNI-AD yang bertugas di Koramil 1612-02 Komodo/selaku Ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta). Foto : Ist

Kemudian pada tahun 2015 kata Suwandi pihaknya mengusulkan pembuatan sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan sertifikat dari Saudara Niko Naput.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi, DPMD Garut Genjot Pengembangan Desa Wisata

“Saya terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus sertifikat permohonan Niko Naput, padahal pihak kami yang mengajukan duluan. Namun, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput. Surat Kesepakatn itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu.” demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini,” Tambah Suwandi