Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group Diduga Nekat Bangun Hotel di Labuan Bajo Diatas Lahan Sengketa

IMG 20230219 225241 jpg

“Lokasi tanah warisan klien saya itu,  telah di-groundbreaking pada tanggal 22 April 2022 lalu, dan acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Kemudian pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada saudara Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu sedang bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis, mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput, ” Jelasnya

BACA JUGA:  Polres Mabar Tangkap Terduga Pengedar dan Pengguna Narkotika Asal Bima
IMG 20230213 133611 1
Francis Dohos Dor, S.H selaku kuasa Hukum Suwandi Ibrahim. Foto : Ist

Francis Dohos menambahkan bahwa pihak pembeli dinilai tidak beritikad baik sebab tanah tersebut masih bermasalah namun tetap juga berani untuk groundbreaking.

“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” Tambah Francis Dohor