Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group Diduga Nekat Bangun Hotel di Labuan Bajo Diatas Lahan Sengketa

IMG 20230219 225241 jpg
IMG 20230213 111732
Pihak Keluarga Suwandi Ibrahim Didamping Tim Kuasa Hukum saat konpers depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin,13/2/23. Foto: Ist

Hal itu disampaikan oleh Suwandi Ibrahim selaku ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta kepada media Senin, 13/2/2022 sekitar pukul 09.00 pagi saat keluar dari Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang didampingi tim kuasa hukumnya Francis Dohos Dor, S.H.

Kepada awak media, Suwandi Ibrahim menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk mendapatkan keadilan, kiranya kantor pengadilan Negeri Labuan Bajo ini menjadi saksi dan harapan mereka agar para mafia tanah di labuan Bajo dapat ditindak tegas.

BACA JUGA:  Mantan Kades Bangka Lao, Ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai

Dijelaskan Suwandi bahwa tanah tersebut adalah tanah ahli waris dari ayahnya Alm.Ibrahim Hanta dan telah dikuasai sejak tahun 1973 bahkan sampai tahun 2023, sekarang tiba-tiba diatas tanah itu diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.

“Kami tidak pernah berhenti berjuang selama  8 tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 melawan Paktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tua kami Alm. Bapak Ibrahim Hanta. Saya lahir di tanah Kerangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang,” Ungkap Suwandi