Yuven Gregorius, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan dan Permukiman, juga memberikan penjelasan terpisah mengenai masalah ini.
Ia mengatakan bahwa pemerintah mengatur bahwa restoran dan hotel harus mengurus instalasi pengolahan limbah mereka sendiri, yang dikenal sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri.
IPAL tersebut harus memenuhi standar kesehatan. Namun, Yuven Gregorius mengaku belum mengecek sejauh mana proses perizinan Restoran Primarasa, apakah sudah selesai atau belum.
Ia menambahkan bahwa drainase yang berada di pinggir jalan raya memiliki dua fungsi, yaitu mengatasi genangan air hujan dan menahan median jalan agar tidak runtuh.
“Drainase yang ada diatas itu (depan restoran Primarasa) betul-betul drainase untuk limpahan air hujan sebenarnya guna mengatasi ketergenangan air. Bukan untuk pembuangan limbah mereka yang sudah terkontaminasi”, ungkapnya.
Yuven Gregorius menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi persoalan ini dengan serius.